Oleh: La Ndolili, Guru MAN 1 Konawe Selatan dan Mantan Komisioner KPU Kota Kendari Periode 2018-2023
Money politic” atau politik uang dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan pelanggaran hukum dan diancam pidana. Larangan melakukan politik uang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam pasal 73 dan sanksinya diatur dalam pasal 187A UU No.10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang N0.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi:
- Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan minggu depan, tanggal 27 November 2024, yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan seperti pengalaman sebelumnya rawan adanya politik uang. politik uang harus dilawan, serta harus terus disosialisasikan kepada masyarakat bahwa politik uang berbahaya dan ini merupakan tugas kita bersama untuk mensosialisasikannya “Termasuk mengajak tokoh masyarakat, pemuka agama, publik figur dan semua pihak menyerukan sekaligus mensosialisasikan tolak politik uang”, karena politik uang sangat berbahaya.
Mengapa politik uang berbahaya? politik uang sangat berbahaya karena hanya akan melahirkan pemimpin yang hanya peduli terhadap kelompok atau golongannya, pemimpin yang disetir oleh segelintir pemodal dan memunculkan pemimpin yang tidak punya kapasitas mumpuni sebagai pemimpin. Politik uang juga merusak Pemilu dan demokrasi. Politik uang hanya akan menyuburkan korupsi, keputusan-keputusan yang hanya menguntungkan kelompok atau golongan akibat dari politik yang berbiaya mahal.
Dengan politik uang, menarik suara atau simpati masyarakat dengan sogokan bukan karena visi, misi, program dan track recordnya. Hasilnya, tentu saja pimpinan jauh dari kapasitas. Karenanya politik uang harus dilawan bersama-sama dan kampanye anti politik uang harus dimasifkan Kembali, instrumen pengawasan harus lebih ketat dalam mengawasi politik uang dengan melibatkan rakyat.
Bagaimana seharusnya sebagai pemilih?, jadilah pemilih cerdas!. Pemilih yang memilih pasangan calon kepala daerah bukan karena politik uang, atau karena suku, agama dan rasnya, tapi pilihlah karena visi misi, program dan track recordnya dengan aktif dan mempunyai kesadaran mencari informasi mengenai pilkada dan semua program pasangan calon kepala daerah dari berbagai sumber, termasuk rekam jejaknya agar menghasilkan kepala daerah yang berkualitas. Pemilih cerdas, tidak asal memilih, tetapi memilih secara bertanggung jawab maknanya colon kepala daerah yang dipilihnya sudah diperhitungkan dengan matang serta diyakini mampu membawa kemajuan, kemaslahatan dan kemajuan daerahnya selama 5 tahun yang akan datang.
Sebagai pemilih tentu kita sudah mempunyai informasi siapa calon kepala daerah yang cenderung ambisius untuk menduduki jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, jangan pilih mereka, karena orang yang ambisius akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Ingatlah, kemajuan daerah kita tergantung kualitas pemimpin daerahnya. Kita berharap pilkada 27 November nanti menghasilkan pemimpin yang cerdas, yang mampu dan kompoten dan mempunyai terobosan baru dalam menyelesaikan permasalahan krusial dan berat di daerahnya, misalnya kemiskinan, pengangguran, kriminal, kerusakan lingkungan, dan masalah krusial lainnya. Untuk itu jika ada yang menawarkan uang untuk memilih calon kepala daerah tertentu, tolak uangnya dan jangan pilih orangnya karena itu membuktikan dia orang yang ambisius, dengan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.