Oleh: La Ndolili, S.Pd.,M.Pd (Guru MAN 1 Konawe Selatan)
Guru adalah tenaga pendidik professional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan usia dini melalui jalur formal Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah (UU No.14 Tahun 2005). Guru dituntut untuk menjadi teladan bagi siswa dengan menunjukkan sikap yang baik, hormat, sabar, jujur, bertanggung jawab, tenggang rasa, adil, beretika dan beradab. Guru merupakan profesi yang mulia dan memiliki peran penting dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan berkarakter. Dalam melaksanakan tugasnya guru tentu mengalami hambatan dan tantangan, apalagi di zaman sekarang ini yang mengalami degradasi moral, yang mengalami penyimpangan tingkah laku.
Pergeseran sikap orang tua terhadap guru turut mewarnai beratnya tugas guru dalam mendidik siswa. Jika zaman dulu, guru bebas menghukum siswa, sekarang makin banyak guru yang dilaporkan kepada pihak berwajib karena mendisiplinkan siswa. Dulu, Ketika siswa melapor kepada orang tua, bahwa guru menghukumnya, bukannya orang tua marah kepada gurunya, malah memarahi anaknya karena menganggap anaknya yang salah karena begitu percayanya orang tua terhadap gurunya. Sekarang justru sebaliknya, kebanyakan orang tua menganggap melakukan kekerasan terhadap anaknya Ketika guru mendisiplinkannya.
Masih segar dalam ingatan, kasus yang menghebohkan publik yaitu kasus Guru Supriyani, seorang guru di SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan. Guru tersebut dituduh melakukan penganiayaan pada salah seorang siswanya, yang oleh orang tua siswa tersebut yang juga anggota polisi melaporkan kasus penganiyaan tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pun terus bergulir, hingga sampai di pengadilan bahkan Supriyani akhirnya ditahan oleh Kejaksaan.
Kasus ini menuai kontroversi mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, hingga adanya isu permintaan uang damai, dan benturan kepentingan karena pelapor adalah anggota kepolisian dan kasus ini dilaporkan ditempat dia bertugas. Begitu hebohnya kasus ini sehingga ikut diatensi oleh pejabat tinggi di Negeri ini, ditanggapi oleh Menteri Pendidikan dasar dan menengah, Komisi III DPR RI, dibahas dalam rapat kabinet, bahkan mendapat perhatian khusus dari Wakil Presiden RI. Kasus ini sebenarnya hanyalah salah satu kasus yg muncul dari puluhan bahkan ratusan kasus yang menjerat guru karena menghukum siswanya.
Pemerintah telah menetapkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Lahirnya Undang-undang ini ternyata menimbulkan dampak negatif bagi guru, karena dapat dikenakan pidanan jika menghukum siswa, hanya beberapa kasus berakhir dengan damai.
Hebohnya kasus supriyani yang diduga dilakukan kriminalisasi memunculkan usulan para ahli Pendidikan, Menteri Pendidikan dasar dan menengah melalui rapat kabinet bidang Pendidikan mengusulkan agar lahir Undang-undang Perlindungan Guru untuk menjamin guru melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Usulan itu merupakan hal positif dan sebagai hadiah Hari Ulang Tahun Guru, yang diperingati setiap tanggal 25 November.
Apakah tantangan guru hanya sebatas berurusan dengan siswa? Tentu tidak. Kasus tersebut hanya Sebagian tantangan guru di zaman modern saat ini. Banyak tantangan berat yang dihadapi guru, mulai dari kurikulum yang selalu berganti seiring pergantian rezim, beban administrasi, dan beban lainnya. Guru harus terus belajar dan mengembangkan kompetensi dirinya sebagai tenaga pendidik yang profesional. Apalagi di era digital banyak tantangan yang harus dihadapi guru, mulai dari beradaptasi dengan perkembangan teknologi, menghadapi siswa milenial atau gen z dengan tepat dan beragam tantangan lainnya.
Generasi milenial atau gen z cepat jenuh untuk belajar dan menyukai kegiatan yang dinamis. Untuk itu dibutuhkan kreatifitas guru untuk mendesain pembelajaran yang menarik,inovatif dan menyenangkan siswa. Guru bukan hanya berfungsi mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik, tapi juga menanamkan nilai-nilai dasar pengembangan karakter dan kepribadian yang baik.
Guru harus dapat menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, dimana semua siswa merasa diterima dan dihargai. Guru harus mampu menghadapi perbedaan kebutuhan dan kemampuan siswa, sehingga semua siswa berkembang secara optimal. Sebagai manusia biasa, guru pasti pernah mengalami stres akibat tuntutan dan tekanan yang tinggi dalam pekerjaan, dan juga tekanan dalam lingkungan keluarga, atau tekanan lainnya tetapi sebagai guru semua harus mampu dikelola agar tetap dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Momentum hari guru ini menjadi penyemangat bagi guru, untuk tetap tegar dan terus berkarya, karena ditangan gurulah nasib penerus bangsa ditentukan. Guru diyakini mampu membentuk generasi penerus bangsa yang memiliki karakter yang kuat untuk membangun bangsa, dan berakhlakul karimah. Jadikan tantangan sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri. Ingatlah bahwa usaha guru tidak akan sia-sia, karena ketika meninggal dunia maka putuslah semua amalan kecuali 3 yaitu amal jariyah, doa anak sholeh dan ilmu yang bermanfaat. Guru hampir setiap hari mengajar atau mengajarkan kebaikan, tentu akan menjadi ilmu yang bermanfaat yang tidak akan putus pahalanya walau sudah meninggal. Untuk itu, teruslah bekerja dengan ikhlas untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.Bravo guru!.