Renstra merupakan landasan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Pasal 3 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan SAKIP pada Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan oleh entitas Akuntabilitas Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan, yaitu entitas satuan kerja, entitas unit organisasi, dan entitas kementerian. Sebagaimana Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan PerencanaanPembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 pada kaidah khusus pelaksanaan bahwa bagi Kementerian/Lembaga yang ingin melakukan penyusunan renstra pada tingkat yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka ketentuan proses penyusunannya dapat diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kementerian/Lembaga. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tersebut, disusun suatu pedoman yang memuat sistematika dan substansi penyusunan Renstra Satuan Kerja pada Kementerian Agama. Rencana Strategis Satuan Kerja bertujuan untuk menjabarkan amanat rencana pembangunan
jangka menengah Kementerian Agama dalam bentuk sasaran program yang bersifat hasil (outcome) dan sasaran kegiatan yang bersifat keluaran (output). Hasilnya dijabarkan dalam dokumen berikut. Klik Disini.